Gunakan Hasil Korupsi Jiwasraya untuk Foya-Foya dan Judi, Hakim Tuntut Hukuman Berat Heru Hidayat

- 27 Oktober 2020, 11:03 WIB
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat /Antara/Desca Lidya Natalia

PR TASIKMALAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis salah satu terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa Heru Hidayat telah menggunakan uang korupsi untuk perjudian dan foya-foya.

Baca Juga: Geram dengan Presiden Perancis, Ahmad Heryawan: Sangat Tidak Berakal

Hal tersebut menjadi salah satu nita memberatkan sehingga tidak ada hal meringankan untuk Heru Hidayat.

Dalam sidang tersebut, Hakim menyampaikan bahwa Heru Hidayat dan Benny  Tjokro telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta  pengusaha Joko Hartono Tirto.

“Menimbang Heru Hidayat sebagai emiten memanfaatkan kedekatan Joko Hartono Tirto dengan Harry Prasetyo untuk bertransaksi saham, dengan kehendak bebas yang dimiliki Heru Hidayat,” ujar Rosmina, Ketua Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, pada Senin, 26  Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Gempa Pangandaran Berimbas pada Pemesanan Hotel?

“Namun untuk menentukan kehendaknya sendiri yang bertindak untuk ikut dalam transaksi saham di PT Asuransi Jiwasraya Persero dengan cara-cara yang disadarinya bertentangan dengan hukum, dan dapat menimbulkan kerugian masyarakat dan merusak sistem pasar modal," terangnya.

“Heru Hidayat dengan kemampuan untuk mengontrol dirinya, dan mau mencegah kerugian yang timbul. Namun tidak mengurungkan niatnya, malah terbukti adanya keinginan yang kuat pada Heru Hidayat untuk melakukan perbuatan tersebut," tegasnya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa Benny Tjokro, Heru Hidayat bersama  tiga orang terdakwa lainnya terkait pengelolaan investasi saham Jiwasraya telah mengakibatkan kerugian negara dengan total sebesar Rp16 triliun.

Baca Juga: Dalam Setahun Kejagung Selamatkan Uang Negara Lebih dari 19 Triliun Rupiah

“Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp12.157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp16.8 triliun. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ujarnya.

“Terdakwa Heru Hidayat mengetahui, penerimaan uang sejumlah Rp10.7 triliun diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasrya," ucap Rosmina.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Heru juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama-sama dengan Benny Tjokro.

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Pengamat Ekonomi: Berbagai Kemudahan Berdampak Kepada Perkembangan UMKM

Heru menyembunyikan hartanya yang berkaitan dengan hasil korupsi dengan membeli sejumlah aset.

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, maka majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, membawa ke luar negeri, merubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Heru Hidayat," tegas Rosmina.

Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham.

Selain itu, Heru juga menempatkan uangnya untuk bermain judi atau kasino dan juga membayar utang terkait judi tersebut.

Baca Juga: Banyak Tuduhan Negatif ke Pemerintah, Menpan RB: Silakan Kritik Tapi Jangan Fitnah dan Menhujat

Heru dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Sementara itu dalam kasus TPPU, terdakwa Heru Hidayat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.7 triliun. Jika Heru tidak membayar, asetnya akan disita hingga cukup untuk membayar uang pengganti.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x