Geram! Nasabah Minta Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Mati

- 26 Oktober 2020, 21:27 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny  Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pngadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 September 2020.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pngadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 September 2020. /Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj//

PR TASIKMALAYA - Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,81 triliun mendapatkan kemarahan dari para nasabah.

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya mendorong penegak hukum agar memberi hukuman maksimal kepada para terdakwa.

“Kami mendukung Kejaksaan Agung bila terdakwa itu dihukum maksimal. Ini korupsi berjamaah, jadi yang sesuai bagi para terdakwa adalah hukuman mati,” kata Machril, salah seorang nasabah Jiwasraya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Isyaratkan Kepulangan ke Indonesia, Habib Rizieq Shihab: Kondisi Tanah Air Memprihatinkan

Menurutnya, pemberian hukuman mati setimpal dengan kerugian yang ditanggung oleh negara.

Pasalnya, akibat tindakan korupsi para terdakwa, banyak pemegang polis yang akhirnya meninggal dunia lantaran uang pensiunannya di Jiwasraya tidak kunjung dikembalikan.

“Menurut data, setidaknya terdapat 60 orang nasabah yang sudah meninggal dunia, tapi uangnya belum kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Elektabilitas Gerindra Naik, Andre Rosiade: Masyarakat Puas akan Kinerja, Bukan Manuver Politik

Ia pun meminta para terdakwa dihukum maksimal, dengan catatan mengembalikan uang kerugian negara, supaya bisa dikembalikan kepada pemegang polis lainnya yang jatuh tempo itu.

Agar penegak hukum juga harus terus mengusut kasus ini, lantaran korupsi di Jiwasaraya sudah dilakukan sejak lama.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x