Penyelundupan Narkoba Senilai 6 Miliar Berhasil Digagalkan Polisi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

- 26 Oktober 2020, 13:50 WIB
Kapolres Labuanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam keterangannya.*/Tribatanews/
Kapolres Labuanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam keterangannya.*/Tribatanews/ /

Keberhasilan penangkapan terhadap pelaku ini adalah berkat adanya laporan masyarakat karena danya upaya penyelundupan barang haram.

Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara langsng berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu. 

Baca Juga: Nol Kasus Baru Covid-19 di Australia, Melbourne Berencana Longgarkan Lockdown

“Penyelundupan sabu seharga Rp6 miliar tersebut digerakkan jaringan antarprovinsi Aceh-Bandar Lampung yang menjalankan operasinya menggunakan jalur transportasi darat dengan upah uang Rp10 juta,” tegas Kapolres Labuanbatu.

Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut diherat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x