Padahal di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon dan bahan lainnya.
Baca Juga: Benarkah Vaksin Mengandung Babi? Berikut Penjelasan dr Dirga Sakti Rambe
Dengan demikian penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api.
Satu orang mandor yakni inisial UAN ditetapkan tersangka karena sebagai mandor bangunan UAN dianggap lalai lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi.
"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," papar Sambo.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Akankah Indonesia Seperti Brasil Tak Ingin Warganya Jadi Kelinci Percobaan?
Sementara pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, NH juga menjadi tersangka karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung.
"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," jelasnya.
Baca Juga: Video Debt Collector Salah Sasaran, Anggota TNI Naik Pitam: Mana Surat Tugas Kalian?