Kebakaran Gedung Kejagung Berasal dari Rokok, Kuli Bangunan jadi Tersangka

- 23 Oktober 2020, 20:06 WIB
Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan soal kasus kebakaran gedung kejaksaan agung.
Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan soal kasus kebakaran gedung kejaksaan agung. /PMJ News

“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,” kata Sambo.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Hasil penyelidikan mengungkap jika titik api berasal dari Aula Biro Kepegawaian di lantai 6, disitu ada lima kuli bangunan yang tengah bekerja sambil merokok.

"Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya,” ujarnya.

Selain kuli bangunan, Bareskrim Polri juga menetapkan Dirut PT Arkan, APM, dan Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sebagai tersangka.

Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, PLN Pasang Baru Listrik 450 VA Gratis Bagi 200 Pelanggan di Magelang

“Terhadap Dirut PT Arkan, APM, dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung,” lanjut Sambo.

Sambo menjelaskan, penetapan keduanya karena dinilai menggunakan alat atau bahan bangunan yang tidak layak pakai dan tidak memiliki izin edar.

"Dari sana kita menyimpulkan yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan itu adalah ada penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner,” sambung Ferdy.

Baca Juga: Sosok Roots Terkuak, Roby Geisha Disebut jadi Personel Misterius Fourtwnty

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x