Segera Diumumkan, Lengkapi Persyaratan Administrasi bagi Peserta Lolos CPNS 2019

- 22 Oktober 2020, 17:50 WIB
Proses pelaksanaan tes SKD CPNS 2020 hari pertama Rabu, 12 Februari 2020 di Graha Batununggal, Kota Bandung.
Proses pelaksanaan tes SKD CPNS 2020 hari pertama Rabu, 12 Februari 2020 di Graha Batununggal, Kota Bandung. /PRFM/Tommy Riyadi

7. Surat pernyataan

Surat ini berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Surat pernyataan yang dimaksudkan adala pernyataan tidak pernah ada tindak pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang telah memiliki hukum yang tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Selain surat bebas tindak pidana, surat juga berisi mengenai tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah).

Baca Juga: Resmikan Pabrik Gula di Bombana, Jokowi: Sebuah Keberanian Buka Investasi dan Usaha di Tempat ini

Peserta calon CPNS 2019 yang telah lolos juga bersedia untuk mengisi surat pernyataan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.

Waktu paling lambat untuk melengkapi persyaratan administrasi bagi yang telah lolos CPNS 2019 adalah 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Berikut jadwal penyelenggaraan CPNS 2019, termasuk juga jadwal pengumuman hasil SKB CPNS 2019.

Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020

Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB : 1-7 Agustus 2020

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah