Polda Maluku Gagalkan 5 Ribu Liter Penyelundupan Miras Tradisional Jenis Sopi

- 22 Oktober 2020, 17:18 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

PR TASIKMALAYA – Kasus penyelundupan minuman keras (miras) kembali terjadi di Indonesia.

Penyelundupan ini diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku saat melakukan patroli pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Tidak tanggung-tanggung, miras yang selundupkan adalah sebanyak lima ton lebih atau 5.280 liter.

Baca Juga: Kecewa Tak Diterima Jokowi saat Aksi Tolak Omnibus Law, Buruh Minta Presiden Evaluasi Menterinya

Miras tersebut merupakan miras tradisional jenis sopi dari Aketernate Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Lebih lanjut, miras sopi yang dimasukkan ke dalam 176 jerigen berukuran 30 liter itu rencananya akan diselundupkan ke Kabupeten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat dengan menggunakan sebuah longboat oleh enam orang.

Direktur Polariud Polda Maluku Kombes Pol. Harun Rasyid menjelaskan, lima ton lebih miras sopi ini diamankan personel KP.XVI-2005 Dit Polariud Polda Maluku saat melakukan patrol rutin di Perairan Desa Aketernate.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Panjang, Satgas Minta Warga Batasi Mobilitas

“Saat melihat satu unit longboat yang berjarak kurang lebih satu mil laut dari tepi pantai Desa Akernate sedang melakukan pelayaran, personel curiga dan mendekati longboat tersebut serta dilakukan pemeriksaan,” kata Direktur Polariud Polda Maluku pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x