PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya dan RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya gerak cepat melakukan rapid test kedua kalinya pada seorang tahanan yang sempat ditolak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.
Sebab diketahui, ketika tahanan tersebut hendak dimasukan ke dalam sel, tahanan berinisial AM ini terkonfirmasi reaktif (positif) hasil rapid test. Sehingga dikhawatirkan dirinya terpapar Covid-19.
Sebagai langkan antisipasi, maka tahanan inipun dikembalikan ke Kejaksan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Mobil Aksi Prank Bantuan Isi Sampah Berhasil Diamankan, Pelaku Masih Diburu Polisi
Sedangkan 8 orang tahanan lain yang juga ikut dikirim bersamaan terkonfirmasi negatif rapid test dan diperbolehkan menjalani masa penahanan di Lapas Tasikmalaya.
"Oh iya itu. Tetapi ternyata setelah diperiksa kembali disini, di rumah sakit SMC, ternyata hasilnya negatif, dan di rumah sakit itu hasilnya lebih akurat," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu, 6 Mei 2020.
Ditegaskan Sri, jika pihaknya lebih yakin akan hasil rapid test kedua kalinya ini. Pasalnya itu dilakukan oleh tim kesehatan petugas dari RSUD SMC, sehingga tingkat akurasinya cukup tinggi.
Baca Juga: Ahli IT Dunia Sebut Anak-anak Lebih Sering Online Saat Pandemi, Berikut Penjelasannya
Begitu dikembalikan dari Lapas, dikatakan Sri, tahanan tersebut langsung dimasukan ke dalam ambulan oleh petugas berseragam APD lengkap ke RSUD SMC.