Jelang Bulan Suci Ramadan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Amankan Ratusan Botol Miras

- 13 April 2020, 18:15 WIB
Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan kemasan berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya dari wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya diantaranya di Kecamatan Cikatomas dan Singaparna, Senin (13/4/2020).*
Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan kemasan berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya dari wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya diantaranya di Kecamatan Cikatomas dan Singaparna, Senin (13/4/2020).* //KP/ ASEP MS

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan kemasan berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya dari wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya diantaranya di Kecamatan Cikatomas dan Singaparna, Senin 13 April 2020.

Miras-miras ini merupakan hasil sitaan menjelang Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah yang tinggal hitungan hari.

Baca Juga: Perangi Virus Corona, Komunitas HDCI Tasikmalaya Kembali Berikan Bantuan 200 APD

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, mengatakan Polres Tasikmalaya gencar melakukan operasi pekat diantaranya menyisir tempat atau lokasi yang terindikasi menjual miras.

Polisi berupaya mengantispasi segala bentuk penyakit masyarakat yang bisa meresahkan, khussunya menjelang Bulan Suci Ramadan.

"Ratusan botol miras berbagai merek kita amankan dari berbagai lokasi. Ini merupakan hasil operasi pekat anggota Satreskrim dan Satnarkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya," jelas Hendria.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Pasangan yang Memilki Wajah Mirip Tandanya Berjodoh?

Umumnya ratusan minuman keras ini memakai lebel miras-miras impor, seperti whisky, vodkha, cristal, wiskhi, vibe, dan lainnya.

Akan tetapi secara keaslian miras-miras, dikatakan Hendria, miras bermerek ini belum bisa dipastikan asli atau palsunya. Namun yang jelas kandungan atau kadar alkoholnya cukup tinggi.

"Harus ada uji laboratorium dulu untuk mengecek keasliannya. Sebagian mereknya dari luar negeri, meski ada merk lokal juga," jelasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Infrared Thermometer Diatur untuk Bunuh Ulama? Tinjau Kebenarannya

Didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, Hendria memaparkan, jika para pelaku yang menjual miras ini dikenakan pasal pidana karena melanggar Undang-undang Perdagangan.

Mereka tidak memiliki izin usaha atau SIUP perdagangan minuman beralkohol. Apalagi di Kabupaten Tasikmalaya, ada Perda yang melarang peredaran miras. Sehingga, mereka terancam hukuman empat tahun.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Apresiasi Solusi Telemedik di Tengah Wabah Covid-19

Salah satu pelaku penjual miras, KR (52) di Kecamatan Singaparna mengaku menjual miras kepada konsumen Rp 80.000 per botol-nya. Sementara untuk perdusnya dijual Rp 680.000.

"Seringnya dijual satuan atau per botol Rp 80.000. Sudah lebih 2 tahun saya berjualan ini pak," jelasnya.

***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x