Baca Juga: BPBD Jabar Siap Siaga Hadapi Dampak Iklim La Nina di Berbagai Wilayah
UU Cipta Kerja telah mengatur perubahan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dua pasal itu menegaskan bahwa impor bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan non-tarif.
"Jadi tidak langsung membuka keran impor dan banjir, tetapi tetap ada keseimbangan dengan produksi pangan lokal," tandasnya.***