UU Cipta Kerja Diresmikan, Pengamat: Petani Bisa Diuntungkan

- 21 Oktober 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi Petani (Peringatan Hari Tani)
Ilustrasi Petani (Peringatan Hari Tani) /pixabay.com

Baca Juga: BPBD Jabar Siap Siaga Hadapi Dampak Iklim La Nina di Berbagai Wilayah

UU Cipta Kerja telah mengatur perubahan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dua pasal itu menegaskan bahwa impor bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan non-tarif.

"Jadi tidak langsung membuka keran impor dan banjir, tetapi tetap ada keseimbangan dengan produksi pangan lokal," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah