Tindak 2.020 Berita Hoaks, Dirjen Aptika: Siap-siap Dapat Sanksi Hukum

- 19 Oktober 2020, 13:50 WIB
Ilustrasi Hoaks.*PRFM
Ilustrasi Hoaks.*PRFM /PRFM/

Bahkan, masyarakat menjadi bingung bagaimana sikap pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Berikut 10 Negara dengan Kasus Penyebaran Corona Tertinggi di Dunia

“WHO menyatakan bahwa, infopandemi dapat membawa dampak yang buruk kepada masyarakat di tengah krisis seperti ini,” lanjutnya.

Saat ini, Indonesia telah mengindikasikan adanya 2.020 informasi yang tidak benar serta 1.197 topik yang tidak benar yang tersebar di berbagai platform di media sosial.

Oleh karena itu, Kominfo harus melakukan pengendalian secara terus menerus. Kominfo meyakini menggencarkan tindakan literasi bagi pengguna ruang digital, mampu meminimalisir penyebaran informasi yang tidak benar.

Baca Juga: Kemensos Targetkan Penyaluran BSB Tahap III Selesai Bulan Ini

Masyarakat yang teredukasi secara literasi, akan dapat dengan mudah membedakan mana berita yang benar dan mana berita yang tidak benar.

Sehingga masyarakat tidak semerta-merta menyebarkan info tidak benar dengan mudah di dunia maya.

Selain itu, Kominfo akan menindak tegas secara hukum kepada pihak-pihak yang sengaja berusaha menyebarkan informasi tidak benar melalui ruang digital.

Baca Juga: Tes Swab Massal Dadakan, Wali Kota Surabaya Blokade Jalan Masuk Taman Bungkul

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah