Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi MUI, dikeluarkannya sertifikat halal, ketika pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis.
Baca Juga: Sebut Pelaku Industri Sambut Baik UU Cipta Kerja, Kemenperin: Bisa Wujudkan Reindustrialisasi
Selain itu, perusahaan juga harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.
Ketentuan persyaratan sertifikasi halal MUI, diatur dalam HAS 23000 yang terdiri dari 2 bagian, yaitu bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal, dan Bagian II tentang Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2).
***