Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan

- 15 Oktober 2020, 13:52 WIB
Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte /

"Penghapusan red notice yang disidik oleh Bareskrim Polri, berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari Direktur Penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materiil pada hari Senin kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Terus Tumbuhkan Minat Baca di Lokasi TMMD Reguler Brebes

Hari mengatakan, empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap kedua itu.

Bareskrim Polri melanjutkan kasus skandal Djoko Tjandra dengan empat tersangka telah ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.

Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Hasil Studi Jepang: Tingkat Kelembapan Berpengaruh pada Penyebaran Aerosol Covid-19

Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga penerima suap.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat kedua tersangka, Napoleon dan Prastijo dengan pasal dugaan suap.

Napoleon disebut menerima suap Rp7 miliar untuk menghapus status Djoko Tjandra dalam daftar buronan. Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Tak Kalah Bermanfaat, 7 Kosmetik Kadaluarsa Ini Ternyata Dapat Dimanfaatkan Lagi

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah