Wapres Ma’ruf Amin: UU Cipta Kerja Upaya Tingkatkan Daya Saing Global

- 12 Oktober 2020, 17:32 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin /

PR TASIKMALAYA - Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja disusun untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Senada dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menyebut jika UU Cipta Kerja akan memperbaiki kehidupan para pekerja dan keluarganya.

Bahkan Undang-undang yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin 5 Oktober 2020 dinilai bisa menciptakan lapangan kerja baru sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Menlu Tiongkok Dukung Indonesia jadi Manufacturing Hub untuk Vaksin di Asia Tenggara

"Undang-undang tersebut diharapkan dapat menambah daya saing negara kita dalam persaingan global dan menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia.

"Khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global, sekaligus diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru," kata Ma'ruf Amin.

Hal itu disampaikannya dalam pidato kunci pada web seminar Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 secara daring dari rumah dinas wapres di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Hengkang dari Demokrat, Ruhut Sitompul: Ya Baguslah, Terima Kalau Dia Mundur

Ma'ruf menambahkan, UU tersebut juga merupakan tanggapan pemerintah atas tuntutan masyarakat yang menginginkan perluasan lapangan pekerjaan, reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, serta penciptaan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha.

Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut menjadi solusi bagi permasalahan investasi dan dunia usaha yang selama ini terkendala oleh kerumitan birokrasi dan tumpang tindih regulasi.

Persoalan tersebut menyebabkan iklim investasi di dalam negeri terhambat dan menurunkan kualitas daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara.

Baca Juga: Sampaikan Pembatalan Omnibus Law, Gubernur Kalbar: Saya Utarakan Juga Lewat Surat

"Hal tersebut menyebabkan Indonesia kalah bersaing dengan negara lain, seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja dalam hal kemudahan investasi yang mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja," lanjutnya.

Jokowi mengatakan, setiap tahun terdapat setidaknya 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau generasi muda yang siap masuk ke dunia kerja.

Ditambah lagi dengan kondisi pandemi Covid-19, jumlah kebutuhan lapangan pekerjaan semakin meningkat.

Baca Juga: Taman Impian Jaya Ancol Kembali Dibuka, KTP Luar Jakarta Bisa Masuk dan Daftar secara Daring

Di tengah pandemi, Jokowi menyebut sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19.

Selain itu, 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki ijazah pendidikan SMA ke bawah, sehingga sektor padat karya perlu diperbanyak.

"Jadi, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," kata Jokowi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah