Sampaikan Pembatalan Omnibus Law, Gubernur Kalbar: Saya Utarakan Juga Lewat Surat

- 12 Oktober 2020, 14:30 WIB
ILUSTRASI RUU.*
ILUSTRASI RUU.* /Pixabay/Succo/

PR TASIKMALAYA - Mendapat penolakan dari serikat pekerja, mahasiswa, dan masyarakat mengenai disahkannya UU Cipta Kerja, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dihadapkan dua pilihan. 

Yakni melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau judicial review (uji materil) di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai prosedur pembatalan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

"Hal itu sudah disampaikan dalam rapat virtual dengan Presiden Jokowi dan sejumlah gubernur lainnya,” kata Gubernur Kaliantan Barat Sutarmidji dalam keterangannya, Minggu 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Garut Selatan Dilanda Banjir Bandang, Ratusan Rumah Terendam

Sutarmidji mengatakan aspirasi itu akan ia sampaikan dalam bentuk surat. 

Sementara itu, Sutarmidji mengaku, tidak dapat memaparkan isi materi apa saja yang dibahas dalam rapat virtual bersama Presiden dan lima gubernur lainnya, karena bersifat tertutup.

Diketahui, yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan isi pembahasan dalam rapat tertutup itu hanyalah Presiden.

Baca Juga: Mengenal Sciophobia, Sebuah Ketakutan terhadap Bayangan

“Sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, aspirasi sudah disampaikan kepada presiden sesuai mekanisme,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x