Draf Final UU Cipta Kerja Tak Kunjung Diterima Anggota Dewan, PKS Minta DPR Transparan ke Publik

- 11 Oktober 2020, 13:15 WIB
ILUSTRASI RUU.
ILUSTRASI RUU. /PIXABAY/

PR TASIKMALAYA – RUU Cipta Kerja sudah disahkan sejak 5 Oktober 2020, tapi draf finalnya belum kunjung bisa diakses publik.

Bukan hanya publik yang belum bisa dapat akses pada draf final UU Cipta kerja, ternyata anggota dewan pun sama.

Hal itu menyebabkan Fraksi PKS DPR RI mengirim surat resmi ke baleg DPR RI untuk meminta agar Draf UU Cipta Kerja dibuka ke publik.

Baca Juga: Punya Rudal Balistik Antarbenua Terbesar di Dunia, Korea Utara Pertontonkan Kekuatannya

“Draf final UU Cipta Kerja yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan,” tulis PKS melalui akun Twitternya.

“Oleh sebab itu, FPKS DPR RI mengirimkan surat untuk meminta draf UU tersebut,” sambungnya.

Selain itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, juga sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan draf final UU Cipta Kerja.

“Sampai hari kemarin, saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta untuk draf yang sudah ditandatangani yang kemudian diketok di paripurna sehingga menjadi undang-undang. Itu mana barangnya? Sampai hari ini kami belum mendapatkannya,” ujar Bukhori, yang dikutip Pikiran-Rakyat Tasikmalaya.com dari RRI.

Baca Juga: Penggunaan Alat Peraga Kampanye Tak Jarang Merusak Alam, Bawaslu RI: Sediakan yang Ramah Lingkungan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x