PR TASIKMALAYA – Sebanyak 87 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa menolak UU Ciptakerja.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ke-87 orang tersebut yang dihimpun dari sejumlah titik di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.
“Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 6 Fakta Lowongan Kerja di Tengah Pandemi, ini 10 Posisi yang Banyak Dicari Perusahaan!
Sebanyak 1.192 orang yang ricuh dalam aksi tersebut diamankan petugas, lalu sebanyak 285 orang terindikasi terlibat tindak pidana.
Yusri menambahkan, dari 87 orang tersebut sebanyak tujuh orang ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh itu ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan,” jelasnya.
Baca Juga: Gus Miftah: Jika Demo Tolak Omnibus Law Diperbolehkan, Seharusnya Pengajian Juga Sama
Ketujuh orang tersebut, dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait perlawanan kepada petugas.