Luruskan Hoax UU Ciptaker, Jokowi: Saya Tegaskan Semua ini Tidak Benar

- 10 Oktober 2020, 18:20 WIB
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers.
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers. /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

PR TASIKMALAYA – Polemik UU Cipta Kerja di tengah masyarakat, membuat Joko Widodo selaku Presiden Indonesia angkat bicara.

Pasalnya, Jokowi mengatakan bahwa terlalu banyak berita kebohongan yang beredar di masyarakat.

Jokowi menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tidak ada lagi. Padahal pada kenyataannya, semua itu tidak benar, dan kebohongan besar jika semuanya dihapuskan.

Baca Juga: Samsung Galaxy M51, Siap Bersaing di Pasar Smartphone Indonesia Oktober 2020

“Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil,” jelasnya.

Hal lainnya yang beredar yakni, terkait berita cuti yang dikabarkan akan dihapuskan.

“Kemudian ada kabar yang menyebutkan semua cuti: cuti sakit, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan, ini juga tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujarnya.

Baca Juga: Trump Kembali Melanjutkan Kegiatan Kampanye Hari Ini dan Menolak Debat Capres Secara Virtual

Terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptakerja, hal itu terjadi karena adanya misinformasi akan substansi dari UU dan banyaknya hoax yang beredar di media sosial.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x