Diduga Akan Berhaji, Otoritas Keamanan Arab Saudi Menahan 37 WNI Pemegang Visa Ziarah

- 2 Juni 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi jamaah haji.
Ilustrasi jamaah haji. /Pixabay/adliwahid

Baca Juga: Akan Tayang pada 28 Juni Mendatang, Netflis Rilis Poster Drama The Whirlwind

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Selain SJ, kata dia, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.

"37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," ungkap Yusron.

Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Ini Daftar Ponsel Keren yang Bakal Rilis di Beberapa Bulan ke Depan, Siapkan Budget!

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang ke Tanah Air.

Di sisi lain, Yusron pun kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.

Sedangkan untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah