PR TASIKMALAYA - Sidang percobaan pembunuhan terhadap warga negara asing asal Turki, bernama Turan Mehmet (30) oleh empat warga negara asing asal Meksiko yang terjadi di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, mendapat penjagaan ketat oleh pihak aparat TNI/Polri.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Kamis tersebut, setidaknya lebih dari 20 personel gabungan TNI/Polri melakukan penjagaan pada setiap sudut ruang sidang, dan mereka pun dilengkapi dengan persenjataan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pengamanan ketat yang dilakukan itu merupakan upaya manajemen risiko untuk memberikan pencegahan terhadap tindakan yang tidak diinginkan atau berbahaya selama jalannya persidangan.
Menurut dirinya, penjagaan secara ketat itu berdasar kepada koordinasi bersama pihak TNI, Kepolisian Resor (Polres) Badung, dan juga Kejaksaan Negeri Badung. Pengamanan tersebut, dilakukan sesudah pimpinan PN Denpasar memperoleh informasi serta koordinasi dari sejumlah pihak pemangku kepentingan seperti kejaksaan dan kepolisian, dan hal ini bertujuan sebagai bentuk antisipasi mengenai adanya keramaian dan risiko kericuhan yang akan terjadi selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: BNN Sebut Dosen dan Mahasiswa Punya Peran Besar untuk Jadi Duta Kampanye Antinarkotika
"Ini bagian dari manajemen risiko," ujar Astawa dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA
Pada Pengadilan Negeri Denpasar, para anggota gabungan yang melakukan penjagaan selama persidangan tersebut, dibagi dibeberapa titik. Sejumlah anggota gabungan ada yang berdiri di pintu masuk ruangan sidang, tiga pintu keluar masuk ruang sidang, serta di sekitar area PN Denpasar.
Para anggota gabungan itu melakukan pengawalan ketat terhadap terdakwa WNA asal Meksiko dari Kejari Badung, sampai kepada PN Denpasar. Setelah para terdakwa keluar dari mobil tahanan, aparat terus melakukan pengawalan terhadap terdakwa, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindakan yang bisa memicu kericuhan selama jalannya sidang.
Keempat terdakwa asal Meksiko tersebut, terdiri atas nama, Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), serta Sicairos Valdes Roberto (27).