Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

- 29 Mei 2024, 15:18 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Gramedia

PR TASIKMALAYA - Kasus korupsi tata niaga timah telah menemukan titik terang. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah tetapkan satu tersangka.

Kejagung telah tetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka

"Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada 29 Mei 2024.

Kuntadi mengatakan bahwa BGA diperiksa bersama empat orang saksi. Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan untuk mengulik informasi lebih mendalam.

Baca Juga: Sebagai Saksi, KPK Panggil Sarifuddin Sitorus dalam Kasus Dugaan Korupsi Bermodus Investasi Fiktif

Sebagaimana dilansir dari ANTARA, setelah proses pemeriksaan rampung akan ditentukan apakah BGA akan ditahan atau tidak.

Kuntadi memberikan informasi soal perbuatan BGA sebelum ditangkap oleh Kejagung. BGA selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 merubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 yang awalnya dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.

Perubahan itu membuat keuangan negara sempat merugi Rp 300 triliun. Ia mengatakan jika perubahan dilakukan tanpa ada kajian sama sekali.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah