Baca Juga: Alami Kecelakaan dengan Kapal Kontainer di Selat Malaka, 5 Nelayan Asal Indonesia Dilaporkan Selamat
Sidang yang dipimpin oleh I Wayan Suarta serta sejumlah pihak lain itu, turut dihadiri oleh JPU Kejari Badung, Imam Romdhoni, Agung Satria Putra dan juga penasihat hukum keempat terdakwa.
Dalam persidangan percobaan pembunuhan tersebut, terdakwa Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) dan terdakwa Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) terlihat menggunakan sarung ketika persidangan berjalan karena mereka hanya menggunakan celana.
Pada sebelumnya, empat terdakwa terlibat dalam dugaan upaya pembunuhan terhadap seorang warga negara asing asal Turki, yakni Turan Mehmet (30), yang kejadiannya terjadi di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, pada hari Selasa (23/1/2024) pukul 01.18 Wita.
Empat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet beserta ketiga temannya yang sedang duduk di dalam area vila. Korban tewas, Turan Mehmet terluka akibat ditembak oleh senjata api, sedangkan untuk ketiga temanny berhasil untuk kabur dan menyelamatkan diri dari percobaan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Akibat dari tembakan senjata api tersebut, korban mengalami luka fatal yakni, dua luka tembakan pada perut bagian depan sampai tembus pada bagian kanan serta tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.
Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap 4 hari kemudian, pada hari Sabtu (27/1) sekitar pukul 08.00 Wita di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Penangkapan terhadap para pelaku tersebut, dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Badung yang dibersamai dengan tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, serta SatbrmIob Polda Bali.*** (Aldi Fitara Aldiansyah Noor)