Ia juga menegaskan, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Jaga Nutrisi, Berikut ini Suplemen Penting Bagi Ibu Hamil
Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh diantaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang tenaga kerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.
“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” imbuhnya.
Dalam pembahasan RUU Cipta kerja, DPR melibatkan partisipasi publik hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.
Baca Juga: KemenkopUKM Gandeng KPK Dalam Penyaluran Anggaran Banpres Tahap 2
Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.
Puan menuturkan bahwa untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.
Ia pun mengungkapkan, UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik.
Baca Juga: Resep Jus Jambu Biji, Dipercaya Mencegah dan Mengatasi Kanker