Lebih lanjut, DPR akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
Apabila UU itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPR melaui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksankan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” tutup perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu.***