Polisi Ungkap Sindikat Internasional Pengedar Sabu Seberat 40 Kilogram

- 8 Oktober 2020, 21:47 WIB
Foto ilustrasi sabu.
Foto ilustrasi sabu. /

Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita sebanyak 40 bungkus serbuk Kristal atau berat netto (40.000 gram) dibungkus plastik warna hijau.

Baca Juga: Menaker Jelaskan Perlindungan Tambahan Bagi Buruh dalam UU Cipta Kerja

TSD mengaku diperintahkan oleh seorang yang bernama PB (DPO) dan berkomunikasi melalui aplikasi BBM.

Kasus ini terjadi dikarenakan adanya faktor ekonomi.Pasal yang disangkakan diantaranya:

1. Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga: Menteri KKP: Saya Yakin UU Cipta Kerja Untungkan Nelayan

2. Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Dalam kasus ini total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak lebih kurang 200.000 jiwa, dengan asumsi per orang mengkonsumsi 0,2 gram.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x