Aturan Cuti dan Istirahat Pekerja Jadi Sorotan, Apa Bedanya UU Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan?

- 8 Oktober 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi hamil.
Ilustrasi hamil. /pexels/negatif space

Baca Juga: Menteri KKP: Saya Yakin UU Cipta Kerja Untungkan Nelayan

Pasal 83 UUK

Pasal ini mengatur bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

"Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja."

UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Menaker Jelaskan Perlindungan Tambahan Bagi Buruh dalam UU Cipta Kerja

Pasal 80 UUK

Pasal ini menyatakan:

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut, sehingga masih berlaku peraturan yang lama dalam UUK. ***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x