Kemudian, sebagian pelaku usaha bisa membayar gaji tapi hanya mampu sampai Juli 2020 dan sebagian besar mulai merumahkan karyawan.
Agar mampu bertahan, lanjut dia, pelaku usaha mengurangi produksi karena sepi pembeli, dengan cara mengurangi jam kerja.
Baca Juga: Dinilai Mengesampingkan Perlindungan Rakyat, UU Cipta Kerja Disebut sebagai Undang-Undang Berbahaya
Akibatnya, sebagian pekerja dirumahkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan termasuk memanfaatkan koperasi di tempat kerja sebagai bantalan untuk mendapatkan pinjaman sementara.
“Kalau ada cashflow cukup dirumahkan tetap dibayar sesuai aturan dibayar 50 persen. Kalau tidak ada uangnya, kami berunding dengan pekerja, kami jamin nanti kalau sudah normal bekerja kembali, bisa dirumahkan tanpa dibayar,” katanya.***