Imbas dari Pandemi Covid-19: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan dan Alami PHK

- 7 Oktober 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi PHK karyawan.
Ilustrasi PHK karyawan. /

Kemudian, sebagian pelaku usaha bisa membayar gaji tapi hanya mampu sampai Juli 2020 dan sebagian besar mulai merumahkan karyawan.

Agar mampu bertahan, lanjut dia, pelaku usaha mengurangi produksi karena sepi pembeli, dengan cara mengurangi jam kerja.

Baca Juga: Dinilai Mengesampingkan Perlindungan Rakyat, UU Cipta Kerja Disebut sebagai Undang-Undang Berbahaya

Akibatnya, sebagian pekerja dirumahkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan termasuk memanfaatkan koperasi di tempat kerja sebagai bantalan untuk mendapatkan pinjaman sementara.

“Kalau ada cashflow cukup dirumahkan tetap dibayar sesuai aturan dibayar 50 persen. Kalau tidak ada uangnya, kami berunding dengan pekerja, kami jamin nanti kalau sudah normal bekerja kembali, bisa dirumahkan tanpa dibayar,” katanya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah