Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kota Medan, Ternyata Gembong Jaringan Internasional

- 7 Oktober 2020, 12:59 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 7 tersangka gembong narkoba jaringan internasional Malaysia – Riau – Aceh – Medan.*
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 7 tersangka gembong narkoba jaringan internasional Malaysia – Riau – Aceh – Medan.* //Tribrata News

PR TASIKMALAYA – Dalam rangka mencegah tindak penyalahgunaan narkoba, Polrestabes Medan mengadakan penyidikan guna menangkap bandar sabu jaringan internasional.

Selain itu, penyidikan ini dilakukan oleh Polrestabes Medan karena adanya aduan dari masyarakat.

Di mana masayarakat merasa resah dengan adanya kegiatan illegal penjualan sabu di Kota Medan.

Baca Juga: Penyaluran Bertahap BLT DD Penajam di Tahap Empat

Hingga pada bulan September dan Oktober 2020, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus tujuh tersangka.

Dari tujuh tersangka itu, Satuan Reserse menembak mati satu dari enam orang gembong narkoba jaringan internasional Malaysia-Riau-Aceh-Medan.

Pada konferensi pers Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko mengatakan mengenai penangkapan dan penembakan terhadap gembong narkoba tersebut.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Izin Koperasi Syariah, Begini Penjelasannya

“Penangkapan dan penembakan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, Kanit III Iptu Irwanta Sembiring, dan Panit Ipda Riyan,” ucapnya.

Pengungkapan gembong narkoba itu juga dilakukan diberbagai tempat di Kota Medan.

Pihaknya pun tidak segan menembak mati para bandar maupun gembong sabu internasional di Kota Medan yang melawan petugas.

Baca Juga: Dianggap Cacat Hukum, Serikat Buruh Diajak Beri Masukan dalam Penyusunan PP UU Ciptaker

Dari tangan pelaku, tim Reskoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5 kg yang disimpan di Mess Pemko Tanjung Balai.

“Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan dikendalikan oleh bandar narkoba internasional.

“Sehingga laporan tersebut segera ditindak lanjuti dan dilakukan penangkapan pada Selasa, 29 September 2020.

Baca Juga: Facebook Berikan Bantuan Rp 12,5 Miliar untuk UKM, Simak Persyaratannya!

“Petugas langsung melakukan transaksi dengan tersangka Jimmy Sitorus Pane Syafrizal Panjaitan dan Chairuddin Panjaitan ketika akan menyerahkan barang bukti, petugas menangkap mereka para tersangka dan sabu seberat 4 Kg.

“Kemudian tim melakuka penyelidikan dan berhasil mengamankan sabu sebanyak 5 Kg di Mess Pemko Tajung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,” ujar Kapolrestabes Medan,

Ia menuturkan, petugas kembali melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ikbal di Jalan Sisingamangaraja Medan dan menyita barang bukti sabu sebanyak  satu kilogram.

Baca Juga: Kisruh Penolakan Semakin Memanas, DPR Persilahkan Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di jalan Gatot Subroto Medan.

Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap M. Kahirul dan Rahmad M. Nur.

Namun, saat dilakukan penangkapan Rahmad M. Nur melawan petugas dengan menggunakan pisau. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka di bagian dada.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Turun di Bulan September 2020, ini Kata BI

“Di tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 18 kilogram, satu pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil, dan sejumlah tabungan rekening,” tutup Kapolrestabes Medan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x