PR TASIKMALAYA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, siap menemui Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal itu didasari kerena banyak terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mendapatkan ‘diskon’ pengurangan masa tahanan.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Pemerintah: Petani yang Tidak Memiliki Kartu, Jangan Berharap Diberi Pupuk Bersubsidi
“KPK menghormati independensi, tetapi kami kemudian pimpinan akan menghadap kepada Mahkamah Agung untuk membicarakan ini,” kata Ghufron.
Ghufron berpendapat, pengajuan PK ‘seolah-olah’ seperti sedang mengatur strategi, atau siasat baru bagi para koruptor agar mereka mendapatkan pengurangan atau pemotongan masa hukuman penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau hukuman primer.
“Kami (KPK) tidak menilai itu (PK MA) sebagai tren. Namun faktanya, 22 (terpidana korupsi) kemudian dipotong semua (hukumannya) diturunkan semua. Oleh karena itu, kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi koruptor itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Masker Harus Digunakan Sesuai dengan Kondisi, Ahli Patologi: Gunakan yang Tiga Lapis
Ghufron menilai, akhir-akhir ini para koruptor justru kebanyakan lebih suka untuk mengajukan PK.
“Apabila dibandingkan dengan upaya para hukum lain, misalnya banding dan kasasi. Koruptor kemudian menerima dan kemudian tidak berproses upaya hukum biasa.