Masa Tahanan Koruptor Dapat 'Diskon', KPK Siap Temui MA

- 7 Oktober 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pikiran Rakyat/

“Mereka malah menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, atau inkracht itu dilalui dulu. Namun beberapa bulan kemudian mereka para koruptor mengajukan PK ke MA,”  tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Badan Usaha Milik Negara dan Swasta untuk Mengiringi Korporasi Petani dan Nelayan

KPK mencatat, hingga saat ini, sebanyak 12 dari 22 terpidana korupsi mendapat pengurangan hukuman di tingkat PK.

“Perkaranya sudah diputus di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN),” ujarnya.

Bahkan saat ini terdapat sekitar 50 terpidanan kasus korupsi, dan semuanya mengajukan PK.

Baca Juga: Luncurkan Fitur Shopping, Instagram Beri Dukungan UMKM Manfaatkan Platform Digital

“Artinya, PK ini dianggap pintu (jalan keluar) yang kemudian digunakan (Koruptor) untuk menurunkan sanksi pidana,” jelas Ghufron.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x