Masa Tahanan Koruptor Dapat 'Diskon', KPK Siap Temui MA

- 7 Oktober 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pikiran Rakyat/

PR TASIKMALAYA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, siap menemui Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hal itu didasari kerena banyak terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mendapatkan ‘diskon’ pengurangan masa tahanan.

Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Pemerintah: Petani yang Tidak Memiliki Kartu, Jangan Berharap Diberi Pupuk Bersubsidi

“KPK menghormati independensi, tetapi kami kemudian pimpinan akan menghadap kepada Mahkamah Agung untuk membicarakan ini,” kata Ghufron.

Ghufron berpendapat, pengajuan PK ‘seolah-olah’ seperti sedang mengatur strategi, atau siasat baru bagi para koruptor agar mereka mendapatkan pengurangan atau pemotongan masa hukuman penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau hukuman primer.

“Kami (KPK) tidak menilai itu (PK MA) sebagai tren. Namun faktanya, 22 (terpidana korupsi) kemudian dipotong semua (hukumannya) diturunkan semua. Oleh karena itu, kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi koruptor itu,” lanjutnya.

Baca Juga: Masker Harus Digunakan Sesuai dengan Kondisi, Ahli Patologi: Gunakan yang Tiga Lapis

Ghufron menilai, akhir-akhir ini para koruptor justru kebanyakan lebih suka untuk mengajukan PK.

“Apabila dibandingkan dengan upaya para hukum lain, misalnya banding dan kasasi. Koruptor kemudian menerima dan kemudian tidak berproses upaya hukum biasa.

“Mereka malah menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, atau inkracht itu dilalui dulu. Namun beberapa bulan kemudian mereka para koruptor mengajukan PK ke MA,”  tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Badan Usaha Milik Negara dan Swasta untuk Mengiringi Korporasi Petani dan Nelayan

KPK mencatat, hingga saat ini, sebanyak 12 dari 22 terpidana korupsi mendapat pengurangan hukuman di tingkat PK.

“Perkaranya sudah diputus di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN),” ujarnya.

Bahkan saat ini terdapat sekitar 50 terpidanan kasus korupsi, dan semuanya mengajukan PK.

Baca Juga: Luncurkan Fitur Shopping, Instagram Beri Dukungan UMKM Manfaatkan Platform Digital

“Artinya, PK ini dianggap pintu (jalan keluar) yang kemudian digunakan (Koruptor) untuk menurunkan sanksi pidana,” jelas Ghufron.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x