Sementara itu, calon pendaftar juga harus melengkapi beberapa dokumen seperti surat pendaaftaran calon anggota PPK maupun PPS, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup hingga pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar.
Baca Juga: Jelang Pilbup Tasikmalaya, Bawaslu Temukan Banyak Calon PPS Tersandung Aturan
Cara Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024
Adapun cara daftar untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi SIAKBA.
Calon pendaftar dapat langsung mengakses link daftra SIAKBA di sini. Calon anggota pun perlu melakukan registrasi pendaftaran terlebih dahulu.
Jika sudah melakukan registrasi pendaftaran, calon peserta dapat mengikuti proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024.
Selain online, pendaftaran anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 pun dapat dilakukan secara offline atau secara langsung melalui KPU Kabupaten/Kota setempat dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syaratnya.***