Jelang Pilbup Tasikmalaya, Bawaslu Temukan Banyak Calon PPS Tersandung Aturan

- 21 Maret 2020, 12:20 WIB
Bawaslu Temukan Banyak Calon PPS Tersandung Aturan.*
Bawaslu Temukan Banyak Calon PPS Tersandung Aturan.* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemihan Umum Kabupaten Tasikmalaya mendapati sejumlah temuan adanya pelanggaran dalam perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020.

Hal itu sebagaimana pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Manajer Persik Kediri Benny Kurniawan Pilih Pamit di Tengah Liga 1 2020, Alasannya Masih Tanda Tanya

Sejumlah temuan tersebut yakni, diketahui memiliki keterlibatan terhadap partai politik, keterlibatan terhadap bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, sudah dua priode menjabat sebagai penyelenggara pemilu, pernah menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2019, merangkap pendamping PKH, hingga pasangan suami dan istri.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus menjelaskan, dalam tahapan rekrutmen seleksi administrasi, tes tulis dan wawancara calon PPS yang dilaksanakan oleh KPU, ditemukan tiga indikasi temuan.

Baca Juga: Merasa Bertanggung Jawab untuk Selamatkan Dunia dari Corona, Raja Bomoh asal Malaysia Lafalkan Mantra di Depan Globe

"Temuan tersebut tentunya kita dapati melalui tahapan pengawasan Bawaslu yang melibatkan Panwascam, juga pengawas desa yang baru dilantik," jelas Azis, Sabtu 21 Maret 2020.

Dikatakanya, temuan tersebut ditemukan tersebar di beberapa kecamatan berbeda. Pertama adanya calon PPS yang diduga terlibat dan masuk kepengurusan partai politik dengan bukti adanya SK dari partai politik.

Kemudian, ada pasangan calon anggota PPS yang mempunyai ikatan perkawinan, dibuktikan dengan surat nikah, serta ada pula calon PPS yang sudah lebih dua periode menjabat dengan beberapa bukti yang sudah dikumpulkan. Secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Tunda Balapan karena Wabah Covid-19, F1 Luncurkan Seri Grand Prix Virtual

"Semua hasil pengawasan dan temuan kita sudah disampaikan ke KPU. Nantinya oleh KPU untuk melihat dan menjadi pertimbangan, sebelum secara final KPU menetapkan para calon PPS tersebut," jelas Azis.

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM Isti'anah membenarkan, jika KPU telah menerima surat hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya soal temuan dalam rekrutmen calon PPS.

Baca Juga: Wabah Covid-19 di Indonesia Makin Tinggi, Warga Jawa Barat Diminta Ikuti Imbauan yang Dikeluarkan Pemerintah

Ia menjelaskan bahwa benar ada calon PPS yang merupakan pasangan suami istri. Akan tetapi keduanya tidak terpilih menjadi anggota PPS yang akan ditetapkan.

Begitu pula untuk calon PPS yang terindikasi terlibat kepengurusan parpol, kasus tersebut sudah selesai dan ditindaklanjuti oleh KPU. Hasil verifikasi KPU, bahwa yang bersangkutan namanya dicatut oleh partai politik.

"Calon anggota PPK tersebut sudah dicatut namanya oleh parpol. Hal ini dibuktikan dengan sudah ada surat pernyataan dari pengurus parpol. Bahwa calon PPS tersebut bukan pengurus parpol," jelas Isti'anah.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Mendikbud Nadiem Makarim Ajak Mahasiswa Kedokteraan Tingkat Akhir jadi Relawan Covid-19

Isti menamabahkan, soal adanya indikasi temuan calon PPS yang sudah lebih dari dua periode, hal itu sudah diselesaikan dan pada akhirnya calon tersebut tidak lolos.

"Pada intinya, ketiga temuan Bawaslu tersebut, masih dalam tahap proses pendaftaran dan seleksi. Belum kami lantik dan ditetapkan sebagai anggota PPS," papar Isti.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x