Kapan Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Dibuka? Cek Jadwal, Syarat dan Caranya

- 27 April 2024, 09:45 WIB
Potret Logo KPU
Potret Logo KPU /Rovin

PR TASIKMALAYA - Berikut ini adalah jadwal pendaftaran, syarat dan cara untuk daftar menjadi badan adhoc Pemilihan Kepala Desa atau Pilkada 2024.

Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran badan adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lantas, kapan pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 dibuka? Berikut ini adalah jadwal pendaftaran, syarat dan juga cara untuk mendaftarnya.

Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU.

Baca Juga: KPU Kota Tasikmalaya Lantik 207 PPS Pemilu 2024, Ini Pesan Ade Zaenul Mutaqin

Saat ini, KPU telah membuka pendaftaran untuk PPK Pilkada 2024. Proses pendaftaran secara nasional untuk PPK dibuka sejak 23 April 2024 lalu dan dan pendaftaran berakhir pada 29 April 2024 mendatang.

Sementara itu, untuk pendaftaran PPS akan dilaksanakan pada 2 sampai 8 Mei 2024 mendatang. Sementara itu, ada syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pendaftar. Berikut ini adalah syarat lengkapnya.

Syarat Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024

Adapun syarat umum yang perlu dipenuhi untuk menjadi PPK dan PPS Pilkada 2024 adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila hingga UUD 1945.

Tidak tergabung dalam Partai Politik dengan dilampirkan surat pernyataan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK maupun PPS, bebas dari narkotika, pendidikan paling rendah SMA/Sederajat dan tidak pernah dipenjara.

Sementara itu, calon pendaftar juga harus melengkapi beberapa dokumen seperti surat pendaaftaran calon anggota PPK maupun PPS, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup hingga pas foto 4x6 sebanyak 1 lembar.

Baca Juga: Jelang Pilbup Tasikmalaya, Bawaslu Temukan Banyak Calon PPS Tersandung Aturan

Cara Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024

Adapun cara daftar untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi SIAKBA.

Calon pendaftar dapat langsung mengakses link daftra SIAKBA di sini. Calon anggota pun perlu melakukan registrasi pendaftaran terlebih dahulu.

Jika sudah melakukan registrasi pendaftaran, calon peserta dapat mengikuti proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024.

Selain online, pendaftaran anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 pun dapat dilakukan secara offline atau secara langsung melalui KPU Kabupaten/Kota setempat dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi syaratnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah