“Kami melihat selama ini Sentra Gakkumdu tidak bisa menjangkau itu (pihak lain) karena keterbatasan waktu dan aturan. Saya rasa, Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa (menangani) kepada pihak-pihak lain,” kata Fritz Edward Siregar dalam keterangan resmi pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
Baca Juga: Gedung Putih Ungkap Kronologi Kondisi Kesehatan Trump yang Sempat Menurun
Fritz menjelaskan, Sentra Gakkumdu dalam mengkaji sebuah temuan harus melakukan pleno terlebih dahulu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Padahal gugus tugas ini dibatasi waktu penanganan pelanggaran di medsos.
“Jika (temuan hanya) ke Sentra Gakkumdu harus rapat pleno dulu, apakah ini masuk pelanggaran atau tidak. Kemudian baru akan dibahas di Sentra Gakkumdu dan itu argonya sudah jalan,” tegas Fritz.
Solusinya, ia mengatakan, Bawaslu mengharapkan kerja sama dengan Tim Siber Mabes Polri supaya setiap pelanggaran dapat diatasi secara optimal.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 5 Oktober 2020: Siang hingga Sore akan Diguyur Hujan Ringan
“Sedangkan kalau dikirim ke tim siber tidak ada argo (batas waktu penanganan pelanggaran),” tutupnya.***