PR TASIKMALAYA – Akibat masyarakat terdampak pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero).
Tarif tersebut turun dari Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.444,7/kWh atau turun Rp 22,5/kWh selama tiga bulan mendatang.
Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM mengatakan, penurunan tariff listrik sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No. 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah terhitung per 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Waspadai La Nina yang Berkembang di Samudra Pasifik! Bisa Berdampak ke Indonesia
Berikut ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif listrik adalah:
R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)
R-1 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)
R-2 TR 3.500 VA05.500 VA (rumah tangga daya 3.500-5.500 VA)
R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)