Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Ganjil Genap Saat Libur Lebaran 2024 Selama Satu Minggu

- 2 April 2024, 04:05 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Pixabay/Javaistan

PR TASIKMALAYA - Menjelang Lebaran 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa penerapan ganjil genap akan ditiadakan selama berlangsungnya masa liburan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penerapan tersebut akan dilakukan selama libur Lebaran 2024 dan saat waktu cuti bersama ditentukan.

“Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku,” katanya menjelaskan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Senin, 1 April 2024.

Menurut pengumuman resmi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, Senin, dinyatakan bahwa sistem ganjil genap tersebut tidak akan diterapkan selama satu pekan, yakni sejak 8 sampai dengan 15 April 2024 mendatang.

Baca Juga: Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Cek Kapan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Syafrin juga menyebut bahwa pemberlakuan hal ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Sehingga dengan demikian dirinya menjelaskan bahwa pada saat jadwal yang ditentukan di atas, pemberlakuan peraturan Keputusan Presiden tidak akan berlaku.

“Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI,” katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x