Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2024, Polda Metro Tidak Memberlakukan Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Selanjutnya, Dishub DKI Jakarta tetap meminta agar masyarakat mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas, meskipun pemberlakuan ganjil genap yang selama ini diterapkan akan ditiadakan selama libur Lebaran 2024.
Karenanya, masyarakat dapat terus memantau informasi seputar mudik lebaran beserta arus balik agar dapat memperhitungkan perjalanan yang dapat ditempuh dengan tertib selama di perjalanan.***