Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Ganjil Genap Saat Libur Lebaran 2024 Selama Satu Minggu

- 2 April 2024, 04:05 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Pixabay/Javaistan

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2024, Polda Metro Tidak Memberlakukan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Selanjutnya, Dishub DKI Jakarta tetap meminta agar masyarakat mematuhi aturan dan tata tertib lalu lintas, meskipun pemberlakuan ganjil genap yang selama ini diterapkan akan ditiadakan selama libur Lebaran 2024.

Karenanya, masyarakat dapat terus memantau informasi seputar mudik lebaran beserta arus balik agar dapat memperhitungkan perjalanan yang dapat ditempuh dengan tertib selama di perjalanan.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah