Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Cek Kapan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

- 1 April 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta.
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Hafed Asad

PR TASIKMALAYA - Menyambut libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, cek kapan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta ditiadakan di bawah ini.

Tak terasa, libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H sudah di depan mata dan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di ruas jalan Jakarta sudah ditetapkan.
Pada libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap akan ditiadakan.

Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta ini akan ditiadakan setidaknya selama 10 hari.

Di mana pada tanggal 6 April 2024 sudah mulai diberlakukan bebas aturan ganjil genap di Jakarta sampai dengan 15 April 2024.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Tasikmalaya Kembali Digelar, Ini Lokasi, Jadwal dan Daftar Harga Sembako Murah

"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulis akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro dikutip pada Minggu, 31 Maret 2024 yang dilansir dari PMJ News.

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan demikian, pengendara tidak perlu khawatir akan adanya aturan ganjil genap di Jakarta selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x