Luhut Desak Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Tanggapan

- 2 Oktober 2020, 07:25 WIB
Potret kerja Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Potret kerja Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. //pikiran-rakyat.com

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, yang turut hadir dalam acara rapat itu  juga meminta dinas kesehatan untuk mendesak rumah sakit yang belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukannya.

Baca Juga: Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Waketum DPP PAN Mengaku Tak Khawatir

“Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 Triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 Triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” terang Fahmi.

Supaya meringankan rumah sakit dalam pengajuan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi mengucapkan bahwa Kemenkes, BPKP, dan BPJS telah mengendurkan pemilihan untuk verifikasi klaim.

“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” kata Idris.

Baca Juga: Heboh Kolase Foto Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono, Wamenag Beri Peringatan

Klaim pun kini tidak bisa lagi dibayarkan oleh BPJS jika berkas yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai syarat dan diagnosis komorbid/komplikasi adalah dari diagnosis utama.

Berkaitan dengan pengobatan terapi tambahan bagi pasien Covid-19, misalnya intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel, anti interleukin yang masih pada proses klinis yang saat ini tidak dapat diklaim, Luhut memerintahkan kepada Fahmi Idris agar terapi ini dapat diklaimkan.

“Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebut oleh Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri,” ujar Luhut. Hal ini termasuk perawatan untuk bayi yang lahir dari ibu yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Mengira Alami Radang Tenggorokan, Penyanyi Joy Tobing Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah