“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak terebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwa-lah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut.
"Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” lanjut isi eksepsi tersebut.
Baca Juga: 32 Kasus Positif Covid-19 Bertambah dalam Satu Hari, Kota Tasikmalaya Batasi Jam Operasional Ekonomi
Diketahui, nama ST Burhanudin dan Hatta Ali disebut dalam action plan saat Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking bertemu di he Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia, November 2019 lalu.
Dalam pertemuan itu, Pinangki dan Andi Irfan Jaya menyerahkan action plan itu kepada Djoko Tjandra untuk pulang dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.***