Stafsus Menteri BUMN: 14 Perusahaan Berplat Merah akan Dibubarkan

- 29 September 2020, 20:07 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir, Instagram/@erickthohir
Menteri BUMN Erick Thohir, Instagram/@erickthohir /

PR TASIKMALAYA – Sebanyak 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan akan dibubarkan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Berdasarkan keterangan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, terdapat 41 perusahaan pelat merah akan dipertahankan lalu dikembangkan.

Selanjutnya, sebanyak 34 BUMN akan dimerger, dan 19 BUMN akan dimasukkan ke PPA.

Baca Juga: PKS Serukan Nonton G30S/PKI, Jazuli Juwaini: Bentuk Tolak Kekejaman PKI

“Ini kami mau perluasan, supaya bisa melikuidasi, me-merger perusahaan yang kita anggap sudah deadweight.  Kita tahu, seperti Merpati misalnya sampai sekarang masih hidup dan kita enggak bisa apa-apain.

"Ini dalam progress semoga bisa terjadi secepatnya. Yang dilikuidasi melalui PPA 14, ini akan membuat BUMN menjadi ramping,” katanya.

Likuidasi dilakukan dengan tujuan perampingan, serta untuk meningkatkan kinerja perusahaan BUMN. Langkah tersebut dilakukan untuk perluasan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.

Baca Juga: Indonesia Masuki Zona Resesi, Berikut ini Arti Resesi dan Penyebabnya

Transformasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan laba bersih perusahaan menjadi 50 persen.

“Tinggal 30-an perusahaan nantinya, jadi bagaimana menggabungkan dengan merestrukturisasi, melakukan perubahan perampingan di BUMN,” jelasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x