Bantah Seret ST Burhanuddin dan Hatta Ali, Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf

- 30 September 2020, 17:06 WIB
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra /Instagram@pmjnews/Bagikanberita.com

PR TASIKMALAYA - Terdakwa kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menulis surat permohonan maaf.

Hal itu dilakukannya sebab selama kasus berlangsung, nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali ikut terseret.

Dikutip dari RRI, Pinangki membantah pernah menyebut nama keduanya, hal itu disampaikannya dalam nota keberatan yang disampaikan sang kuasa hukum.

Baca Juga: Waspada Pesan Berantai Berisi Ajakan Masuk Grup Penerima Vaksin Covid-19, BNPB Buka Suara

“Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanudin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” tegas kuasa hukum Pinangki.

SURAT permohonan maaf Jaksa Pinangki Sirna Malasari.*
SURAT permohonan maaf Jaksa Pinangki Sirna Malasari.* /RRI

Pinangki menjelaskan, nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali dimasukkan dalam action plan alias rencana aksi untuk memuluskan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

Lewat kuasa hukumnya, Pinangki juga mengaku tak memiliki hubungan dan tak pernah berkomunikasi dengan kedua nama yang ikut terseret tersebut.

Baca Juga: Tol Manado-Bitung Diresmikan, Dua Pekan Gratis dan Tarif Selanjutnya Rp 1.100 Per Kilometer

Pinangki hanya mengenal jika ST Burhanudin merupakan atasannya sebagai Jaksa Agung, serta tahu jika Hatta Ali merupakan Mantan Ketua Mahkamah Agung.

“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak terebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwa-lah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut.

"Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” lanjut isi eksepsi tersebut.

Baca Juga: 32 Kasus Positif Covid-19 Bertambah dalam Satu Hari, Kota Tasikmalaya Batasi Jam Operasional Ekonomi

Diketahui, nama ST Burhanudin dan Hatta Ali disebut dalam action plan saat Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking bertemu di he Exchange 106, Kuala Lumpur Malaysia, November 2019 lalu.

Dalam pertemuan itu, Pinangki dan Andi Irfan Jaya menyerahkan action plan itu kepada Djoko Tjandra untuk pulang dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x