Beredar Beberapa Video Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020, Ketua Bawaslu: itu Memang Tidak Mudah

- 29 September 2020, 14:29 WIB
ILUSTRASI kampanye daring.*
ILUSTRASI kampanye daring.* /Pixabay/mohamed_hassan/

PR TASIKMALAYA - Meski telah ditetapkan akan berlangsung sesuai jadwal, Pilkada 2020 hingga saat ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Beberapa waktu lalu, beredar beberapa video pelanggaran kampanye Pilkada yang tidak sesuai dengan aturan dan anjuran pemerintah terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengaku, tidak mudah untuk
menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020.

Baca Juga: PJJ Dinilai Tak Efektif untuk Semua Daerah, Tasya Kamila Berikan Tips Belajar Daring di Masa Pandemi

Melalui keterangan yang disampaikan pada Selasa, 29 September 2020 Abhan buka suara. 

"Bukan tugas yang mudah, karena harus mengawasi tahapan yang juga sekaligus harus menerapkan protokol kesehatan," katanya. 

Karenanya, ia mengimbau, agar jajaran pengawas wajib menaati protokol
kesehatan Covid-19 karena selalu berada di lapangan.

Bagaimana pun, terang Abhan, jajaran pengawas harus memberikan contoh
dalam menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar kepada
masyarakaya.

Baca Juga: Berikut ini Adalah Manfaat Buah Kelengkeng! Salah Satunya Memperkuat Daya Tahan tubuh

"Memang pekerjaan yang sulit dan penuh risiko, namun itu adalah tantangan bagi penyelenggara dalam mengawal tahapan di tengah pandemi corona," imbuhnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengimbau, agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.

Adapun Perppu Pilkada tersebut bertunjuan untuk menghindari adanya upaya gugatan ke pengadilan terkait pilkada.

"Itu agar tidak terjadi hal-hal dimasa-masa berikutnya terjadi complaint of court (gugatan) di pengadilan," jelasnya

Baca Juga: Warga Desa Tetangga juga Relakan Tanahnya Terpangkas untuk Jalan TMMD Reguler Brebes

Diketahui, tahapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 digelar kurang dari tiga bulan lagi.

Politisi Golkar ini mengungkapkan, setelah pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut diharapkan aturannya bisa langsung berlaku.

Sementara, ujar Azis, untuk pengesahannya bisa dilakukan menyusul pada
masa sidang berikutnya setelah reses selesai.

"Pengesahannya dalam metodologi dan mekanisme sesuai tatib dan UU
MD3," tukasnya.

Baca Juga: Di Tengah Tren Dolar Amerika Serikat yang Menaik, Harga Emas Alami Diskon

Sebelumnya Komisi II DPR dan Pemerintah mendorong agar KPU merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19.

PKPU tersebut kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 September 2020 lalu. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 aturan yang memperbolehkan konser musik dan rapat akbar kini dilarang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x