Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan Pelaksanaan Kampanye Pilkada Berdasarkan PKPU

- 26 September 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran Rakyat / Fian Afandi./

PR TASIKMALAYA - Tahapan kampanye Pilkada 2020 resmi dimulai hari ini, Sabtu, 26 September 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, Jumat, 25 September 2020 menyampaikan konfirmasi melalui keterangannya. 

"Iya benar (kampanye dimulai hari ini, red),” ujarnya. 

Baca Juga: Selalu Menyuguhkan Wisata Eksotis, Bali Akan Jadikan Garam Kusamba sebagai Tujuan Wisata Alternatif

Dilihat dari jadwal resmi KPU, usai masa kampanye akan ada masa tenang pada 6 Desember sampai dengan 8 Desember 2020. Selanjutnya, waktu pencoblosan pada 9 Desember 2020.

Diketahui, 270 daerah akan menyelenggarakan pemilihan, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, tahun ini ada aturan kampanye di masa pandemi virus Corona. Para peserta dilarang menggelar konser musik.

Peraturan terbaru yang melarang konser musik adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Baca Juga: Selalu Menyuguhkan Wisata Eksotis, Bali Akan Jadikan Garam Kusamba sebagai Tujuan Wisata Alternatif

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x