Sebelumnya Komisi II DPR dan Pemerintah mendorong agar KPU merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19.
PKPU tersebut kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 September 2020 lalu. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 aturan yang memperbolehkan konser musik dan rapat akbar kini dilarang.***