Dengan program JKP ini pekerja yang di PHK akan tetap mendapat pesangon 32 kali gaji, sama dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang.
"JKP hanya bermanfaat bagi pihak pengusaha karena akan mendapat subsidi pesangon untuk pekerja yang di-PHK sebanyak sembilan kali gaji. Dengan JKP ini pengusaha cukup membayar 23 kali gaji," tuturnya.
Ia mengatakan, PKS menilai JKP berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
Ia pun menerangkan, dalam kondisi fiskal APBN yang lemah dan ancaman resesi ekonomi yang menghantui, pengaturan ini akan semakin menyulitkan keuangan Negara dan terlalu menguntungkan pengusaha.
"Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, karena pandemi Covid-19, utang pemerintah yang semakin menumpuk, serta di tengah bayang-bayang resesi ekonomi, ketentuan ini akan menjadi beban yang tidak sedikit bagi keuangan negara," imbuhnya.***