Inilah Beberapa Fakta Pajak Mobil Baru 0 Persen yang Diajukan Menperin kepada Sri Mulyani

- 28 September 2020, 12:45 WIB
ILUSTRASI Mobil.*
ILUSTRASI Mobil.* / /Pixabay/Ribastank

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sedang mewacanakan adanya relaksasi pembelian mobil baru.

Relaksasi tersebut diwujudkan dengan penghapusan pajak kendaraan baru.

Upaya ini diharapkan dapat memulihkan kembali pertumbuhan sektor otomotif yang terkena dampak di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kaburnya Napi Asal Tiongkok Diduga Dibantu Petugas Lapas Tangerang, Kepala Humas Buka Suara

Seperti yang dikutip dari laman Warta Ekonomi yang berjudul Fakta-fakta pajak mobil 0%:diusulkan Menperin hingga dongkrak industri otomotif.

Masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang.

Besaran tarifnya pun sesuai dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan dan juga isi silinder.

Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Berkeliling Dunia 265 Hari di Lautan Lepas, Pria ini Bingung Soal Pandemi Saat Pulang ke Rumahnya

Berikut rangkuman beberapa fakta tentang Permintaan Menperin ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Terkait Usul Pajak Mobil Baru 0%, Jakarta, Minggu 27 September 2020.

1. Diharapkan Dapat Menstimulus Pasar

Menperin Agus Gumiwang menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan," kata dia.

Baca Juga: Karbon Monoksida Meluap di Tambang Batu Bara Tiongkok hingga Menewaskan 16 Korban Jiwa

2. Bisa Menggairahkan Kembali Industri Otomotif Tanah Air

Hal ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor otomotif. Situasi industri di Tanah Air, termasuk otomotif, memang tengah mengalami tantangan besar akibat pandemi Covid-19.

3. Mengurangi Angka Pengganguran

Alasan ketiga, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.

Baca Juga: Piala AFF 2020 Resmi Ditunda hingga Tahun Depan, Timnas Indonesia Sudah Siap untuk Berlaga

4. Sri Mulyani Kaji Ide Tersebut

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan mengkaji usulan dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.

"Kita tiap kali ada ide seperti ini, kita kaji dalam. Kemenkeu selalu terbuka dengan ide-ide itu. Namun, kita jaga konsistensi kebijakannya," ujar Sri Mulyani dalam video virtual.

5. Kemenkeu Akan Rilis Hasil Kajian

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, keputusan mengenai pembebasan pajak kendaraan tersebut akan segera dirilis.

"Permintaan otomotif bebaskan pajak dan segalanya, we are looking into that. Kita pelajari semoga bisa diputuskan cepat," ujar Febrio dalam diskusi virtual.

Baca Juga: Heboh Potensi Mega Tsunami Setinggi 20 Meter, UGM Kembangkan Sistem Deteksi Dini Gempa Bumi

Menurut dia, banyak aspek yang harus dilihat pemerintah sebelum memberikan pembebasan pajak.

Misalnya, apakah pembebasan pajak bisa mengangkat penjualan mobil dalam negeri sehingga berdampak pada perekonomian nasional.

6. Usulan Kemenperin ke Kemenkeu

Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x