Peringatan untuk Kepala Daerah Peserta Pilkada: Dilarang Gunakan Fasilitas Negara Ketika Kampanye

- 25 September 2020, 20:59 WIB
ilustrasi pilkada.*
ilustrasi pilkada.* /RRI/

PR TASIKMALAYA – Sesuai ketentuan per tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, seluruh kepala daerah yang maju Pilkada tidak lagi menggunakan fasilitas negara.

Hal ini dikarenakan, pada periode tanggal itu kepala daerah yang mendaftar Pilkada telah mengajukan cuti.

“Jadi kepala daerah tersebut sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara, baik itu mobil dinas, dan lainnya. Termasuk tidak bisa lagi tinggal di rumah jabatan sampai 5 Desember 2020,” ujar Satriadi selaku ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Menjadi Wilayah Tertinggi Penyebaran Corona di Dunia, Warga AS Malah Adakan Reli di Saat Pandemi

Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah gubernur, bupati, dan walikota pada pasal 70 ayat 3 menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus mematuhi aturan.

Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Serta ketiga pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga: Sebut Bahwa Kebangkitan PKI Mulai Terendus Saat ini, FPI: Buktinya Indonesia Dekat dengan Tiongkok

“Artinya, selama cuti atau massa kampanye yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai kepala daerah,” ujarnya, dikutip dari situs ANTARA. 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x