Kemendagri Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Minta Kepala Daerah Sosialisasikan ke Berbagai Pihak

- 6 Februari 2024, 21:51 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Instagram/cpnsindonesia.id

Baca Juga: Kerap Tampil Beda dan Nyentrik, Pesan di Jaket Varsity Ganjar Pranowo Tegaskan Komitmen untuk Generasi Muda

“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” ucap Suhajar.

Dalam rangka mengawal netralitas ASN, Suhajar telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Surat tersebut dibuat atas kerja sama dengan pihak terkait.

“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, ASN harus patuhi aturan-aturan yang telah dibuat dan jika ketahuan melanggar akan mendapatkan banyak kerugian.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah