“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” ucap Suhajar.
Dalam rangka mengawal netralitas ASN, Suhajar telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Surat tersebut dibuat atas kerja sama dengan pihak terkait.
“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, ASN harus patuhi aturan-aturan yang telah dibuat dan jika ketahuan melanggar akan mendapatkan banyak kerugian.***